Berhias merupakan sebuah kata yang umum bagi wanita zaman sekarang, kebanyakan wanita saat ini merasa malu jika keluar rumah tanpa berhias diri. Mereka rela mengeluarkan banyak uang hanya untuk membeli alat kosmetik yang lagi tren saat ini. Dan ini memicu perusahaan kosmetik untuk mengeluarkan produk-produk baru. Berapa banyak wanita yang mau mengabiskan kuotanya untuk mencari informasi yang berkaitan dengan kosmetik bukan untuk mencari informasi yang berkaitan dengan keislaman. Jika tujuan wanita berhias hanya untuk suaminya maka hukumnya wajib tapi jika tujuannya untuk mempercantik diri didepan umum hukumnya haram apalagi hanya untuk menarik perhatian lawan jenis.
- Berhias Merupakan Sunnah Alamiah
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasullulah Shallallahu Alaihi wa Salam telah bersabda :
عَشْزَةٌ مِنَ ا لفطزة قص ا لشا رب و قص ا الئظفار وغسل البراجم واعفاء اللحية والسواك واللستنسا ق ونتف اللبط وحلق العانة وانتقاص الماء قال مصعب ونسيت العا شر ة الل ان تكون المضمضة. {رواه اانسائي}
Artinya: “ sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’ (istinja’). “Mush’ab bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang kesepuluh, melainkan berkumur.”
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia mengatakan: “lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan khitan. “(HR. Bukhari dan Muslim)
- Larangan Mencukur dan Menyambung Rambut
Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita mencukur rambutnya kecuali karena suatu hal yang mengharuskan untuk itu, dan tidak juga menyambung rambutnya, baik dengan rambut sendiri, rambut orang lain, rambut hewan maupun yang lainnya.
Bukan Ibnu Hazam mengatakan, bahwa menyambung rambut merupakan salah satu pwrbuatan dosa besar.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, dia berkata:
نَهَى رَسُو لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا.
{رواه الترمذي والنسائي}
“Rasullulah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang wanita mencukur rambutnya.” (HR. Tiemidzi dan An-Nasa’i)
Dari asma’ binti Abu Bakar Al-Shiddiq, dia menceritakan, pernah ada seorang wanita dating kepada Rasullulah seraya bertanya: “Wahai Rasullulah, aku mempunyai seorang puteri yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok, apakah berdosa jika menyambungnya?” Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Muttafaqun’Alaih)
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia menceritakan, aku pernah mendengar Mu’Awiyah ketika dia sedang berada diatas mimbar di Madinah, dimana dia mengambil dari dalam kopiahnya guntingan rambut seraya berkata: “Wahai penduduk Madinah, dimana ulama-ulama kalian, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang melakukan hal ini (menyambung rambut). Ketahuilah, bahwa orang-orang Bani Israel binasa ketika wanita-wanita kalangan mereka melakukan hal ini.”
Dilogikakan wanita disuruh untuk menutup auratnya, rambut merupakan aurat wanita, lalu untuk apa wanita menyambung-nyambung rambutnya kalau akan ditutup juga.kebanyakan wanita yang menyambung rambutnya adalah wanita yang tidak menutup rambutnya yang rela memperlihatkan auratnya didepan mahramnya. Lalu masih maukan para wanita menyambung rambutnya jika hukumannya di akhirat nanti sudah jelas yaitu Allah akan melaknatnya.
- Memulai Segala Sesuatu yang Baik Dengan Sebelah Kanan
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia menceritakan:
كَانَ رَ سُو لُ ا اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ يَأْخُذُ بِيَمِينِهِ وَيُعْظِي بِيَمِينِهِ وَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي جَمِيعِ أُمُورِهِ. {رواه النسائي}
“Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam suka memulai sesuatu dengan sebelah kanan, mengambil, memberi dengan tangan kanan, dan beliau dalam segala urusannya senang memulai dengan sebelah kanan.” (HR. An-Nisa’i)
Dari Al-Asy’ast, dia menceritakan: “Aku pernah mendemgar ayahku pernah menceritakan dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam suka memulai dengan sebelah kanan sesuai kemampuannya baik dalam thaharah, memakai senda, maupun berjalan.”
- Larangan Membuat Tato dan Meregangkan Gigi
Batapa banyak wanita sekarang yang memperindah tubuhnya dengan membuat tato ditubuhnya. Mereka juga rela mengeluarkan uang banyak untuk membeli tato yang indah. Selain berdose karena membuat tato meraka juga membuang-buang re4zeki yang Allah berikan kepada-Nya.
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu, Rasullulah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْ شِمَاتِ وَالْمُتَنَمَّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمٌغَيَّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى {متفق عليه}
“Allah melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri , yang mereka semua merubah ciptaan Allah.” (Muttafaqun’Alaih)
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُوْ تَصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوْتَثِمَةَ { رواه النسائي }
“Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambunya wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang di,inta dibuatkan tato.” (HR. Nasa’i)
- Diperbolehkan Memakai Pakaian Sutera Bagi Wanita
Dari Anas Radhiyallahu Anhu, dia menceritakan: “Aku pernah melihat pada diri Zainab binti Rasullullah baju sutera yang bergaris.”
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, dia menceritakan, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah memberiku pakaian sutera bergaris. Lalu akun ke;uar dengan mengenakannya,aku melihat kemarahan dari wajah beliau. Dan aku tidak memberikan kepada istriku untuk dikenakan. Kemudian beliau mnenyuruhku menyobek pakaian tersebut, maka akupun menyobeknya dihadapan wanita-wanita di keluargaku. (HR. Bukhari)
- Menjulurkan Pakaian
Banyak kaum Hawa sekarang yang senang memakai pakaian ketat, padahal itu menggoda pandangan kaum Adam
Dari Abdullah bin umar Radhiyallahu Anha: dia menceritakan, Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Barangsiapa menarik (menyerert) pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandang-Nya.” Lalu Umma Salamah bertanya: “Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?”
“Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengahan betis kaki).” Jawab Rasullulah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Selanjutnya Ummu Salamah berkata: “kalau begitu kaki mereka tetap tampak?
“Beliau berkata: “Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya.” (HR. An-Nasa’i)
Dari Ummu Salammmah, bahwasanya ada seorang wanita yang berkata kepada Ummu Salamah Radhiyallahu Anha: “Aku memanjangkan bajuku, lalu aku berjalan ditempat yang kotor.” Ummu Salamah menjawab: “Rasullulah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda , “Ujung baju itu akan dibersihkan oleh tanah berikutnya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
- Dimakruhkan bagi Wanita Memperlihatkan Perhiasan yang dipakainya
Hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa syariat telah mmbolehkan wanita memakai emas, namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang dikenakannnya. Salil yang melandasinya adalah:
Hadits dari Tsauban, dia menceritakan:
Bintu Hubairah pernah dating kepada Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam sedang ditangnnnya melingkar cincin besar. Maka beliau memukul tangannya itu. Lalu dia masuk menemui Fatimah binti Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberitahukan apa yang telah diperbuat Rasullullah terhadapnya itu. Krmudian Fatimah melepaskan apa yang melingkar di lehernya seraya berkata: “Kalung ini hadiah dati Abu Hasan.” Maka Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam masuk sedang kalung itu berada di tangnnya seraya berucap: “Wahai Fatimah apakah kamu senang orang-orang menyebuitmu puteri Rasullulllah sedang ditangnnnya terdapat kalung dari api.” Setelah itu beliau keluar dan tidak duduk. Lalu Fatimah membawda kalung itu kepasar dan menjualnya dan dengan uang penjualannnya itu dia membeli pelayan, ada yang menyebutkan budak,lalu dia memerdekakannya. Kemudian hal itu disampaikan kepada rasullullah, maka beliau berkata: “segala puji bagi Allah yang menyelamatkan Fatimah dari neraka.”
- Tidak Diperbolehkan Memakai Wewaangian yang Tercium Aromnya oleh Orang Lain
Dari Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Asy’ari Radhiyallahu Anhu,sia menceriatakan, Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“setiap wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina.” (HR. Ahmad, An-Nasa’I, Abu Dawud, dan Tirdmizi)
Perbedaan anatara parfum pria dengan parfum wanita adalah parfum pria tercium aromanya dan tidak tampak warnanya sedangkan wanita, parfumnya tidak tercium aeomanya tetapi tampak warnanya.
Hal ini diperjelas dari Imran bin Husain, dia menceritakan, Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“ketahuilah,parfum pria adalah yang tercium dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia menceritakan, Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda:
“setiap wanita mana saja yang mengenakan bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan sholat Isya’ bersama kami. (HR, Muslim)
- Diperbolehkan Bagi Wanita Memakai Kutek
Diperbolehkan bagin wanita Muslimah memakai kutek. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu Anha, dia menceritakan:”Ada seorang wanita yang menyodorkan sebuah kiitab denfgan tangannya kepada Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam, lalu beliau menarik tangan beliau, lalu wanita itu mengatakan, ‘wahai Rasullullah aku menyodorkan tanganku kepadamu dengan sebuah kitab tetapi engkau tidak mengambilnya .’ Beliaupun berkata. ‘Sesungguhnya aku tidak mengetahui apakah itu tangan orang perempuan atau orang laki-laki.’ ‘Ia adalah tangan wanita.’ Papar wanita itu. Maka beliau berkata. ‘Seandainy aku seorang wanita, niscaya aku akan merubah kukumu dengan daun pacar.’” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Dari Karimah bin Hamanm, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu Anha mengenai kutek dengan daun pacar, maka ia menjawab: “ Boleh-boleh saja, tetapi aku tidak menyukainya, karena suamiku tersayang (Rasullullah) tidak menyukai baunya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
- Tidak Siperbolehkan Memakai Pakaian Tipis
Seperti dilihat zaman sekarang banyak wanita yang memakai pakaian tetapi seperrti telanjang dalam artiannya tipis maupu ketat. Mereka (para wanita) dengan percaya dirinya berjalan di jalan umum dengan mengenakannya. Ini juga menyebabkan para kaum Adam menggoda kaun Hawa. Bukankah didalam Al-qurahn telah dijelaskan kalau kaum wanita hendaknya menjulurkan pakaiannnya. Dan Allah akan melaknat wanita yang memakai pakaian seperti telanjang
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu, diamenceritakan, aku pernh mendengar Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: “Pada akhir umatku nanti aka nada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah dibeberapa pintu masjid, yang wnaita-wanita mereka berpakaian tetapi (Seperti) telanjang, diatas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat mereka, karena mereka semua terlaknat.” (HR. Ibnu Hibban)
- Perintah Berhijab
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteristeri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Al-Ahzab : 59)
Ditujukaannya firman tersebut kepada Nabi Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam, isteri-isteri dan putri-putri beliau serta istri-istri orang mukmin menunjukka bahwa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.
Banyaknya model pakaian saat ini yang tidak sesuai dengan syariat islam. Desaian pakaian yang ngetren di zaman ini menarik perhatian kaum eanita untuk mengenakannnya walaupun tidak sesuai dengan ajaran islam. Para wanita harus mengetahui pakaian yang sesuai dengan syariat islam.agar tidak berbuat dosa atau melanggar perintah-Nya.
Mengenai hijab terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah, yaitu: pertama, hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah san fua telapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat.
Kedua, hijab itu buksn dimaksudkan debagai hiasan bagi dirinya,sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh gambar dan hiasan.
Ketiga, hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak mrnggambarkn postur tubuhnya.
Keempat, hijab itu tidak memperlihatkan sedikitpun bagi kaki wanita
Kelima, hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita.dan juga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki
- Tabarruj
Tabarruj berarti berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah.
Larangan tabarruj
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan perempuan yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk kawin,tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak maksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah leboh baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur:60)
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku (bertabarruj) sepertiorang-orang jahiliyah dulu.”(Al-Ahzab)
Perintah mengenakan pakaian yang menutupi aurat
Allah Subhanahu Ta’ala berfirman:
“Wahai anak Adam, sesungguhnya kamai telah menurunkan kepada kalian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudhan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf:26)
Islam mengajarkan jika sudah baligh wajib menutupi auratnya, mengenai hal ini Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
“’Wahai Asma’, jika seorang wanita telah menjalani haid, maka tidak diperbolehkan baginya dilahat kecuali ini dan ini.’ Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)
Tabarruj merupakan ciri kebodahan
- Bersandar Pada Barang-barang Azimat di Rumah
Rasullulllah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang kaum muslimin bergantung pada barang-barang azimat dengan tujuan menghindari musibah ataugangguan. Seorang wanita jika bergantung oada suatu azimat, niscaya Allah akan menghinakannya.
Masih banyak kum muslimin yang percaya pada azimat. Padahal kaum muslimin punya Allah. Semua itu merupakan perbuatan syaitan, karana itu para ulama mengharamkan azimat. Allah sangat murka jika melihat hambanya menggunakan dan percaya kepda azimat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“San bahwasanya ada beberapa orang laki-laki diantara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki diantara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Al-Jin:6)
- Mendatangi dan Mempercayai Peramal
- Berhiasnya Wanita Untuk Selain Suaminya
Oleh : Tsamara Hanifa